Kebijakan Mutu
PT Janji Karya Tehnik Inspeksi, perusahaan jasa K3 dan Inspeksi Tehnik mempunyai komitmen untuk senantiasa menyediakan pelayanan jasa pemeriksaan dan pengujian obyek K3 yang memuaskan dan menyenangkan pengguna jasa, dengan turut serta menjamin terpenuhinya aspek Keselamatan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan.
1. Untuk terciptanya pemenuhan komitmen Kebijakan Mutu dan K3L, perusahaan mempunyai upaya langkah kerja, untuk perbaikan yang berkesinambungan sesuai dengan perturan perundang – undangan dan standard internasional yang diakui, diataranya adalah sebagai berikut :
- Pemenuhan penyelesaian pekerjaan tepat waktu, sesuai dengan perjanjian kerja yang telah di sepakati bersama
- Peningkatan mutu pelayanan pekerjaan jasa riksa uji dengan memberikan hasil rekomendasi yang dapat disepakati bersama
- Peningkatan ketepatan dan kecepatan informasi proses prosentase penyelesaian pekerjaan
- Perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian Keselamatan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan
- Menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat, untuk pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan menghilangkan bahaya dan menurunkan resiko sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang terkait.
- Melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup, melalui pencegahan pencemaran lingkungan, untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem
- Penghematan dalam menggunakan sumber daya alam
- Peninggkatan kompetensi, ketrampilan, kesadaran dan kepedulian terhadap K3L untuk seluruh karyawan melalui proses konsultasi dan partisipasi pekerja
2. Manajemen menjamin, ditetapkannya sasaran di setiap departemen atau divisi kerja dalam setiap pekerjaan yang di dapat
3. Manajemen menerapakan pengelolaan resiko pada setiap proses pekerjaan yang di terima, untuk menjamin pencapaian komitmen dan sasaran perusahaan
4. Sebagai metode dasar pelaksanaan Sistem Manajemen mengacu pada peraturan perundang – undangan dan standard yang belaku, diantaranya adalah :
- Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Undang – Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
- ISO 9001