Teknisi K3 Staff Riksa Uji
PT Janji Karya Tehnik Inspeksi.
Sesuai Dengan Peraturan Perundang Undangan dan Standard Yang Tekait
• UU No. 1 Tahun 1970
• Permenaker No. 8 Tahun 2020
• ASME B30 Series
PT Janji Karya Tehnik Inspeksi memiliki penunjukan perusahaan beserta kompetensi personil, untuk melakukan proses Pemeriksaan Dan Pengujian K3 Pesawat Angkat Dan Angkut diantara nya adalah sebagai berikut :
• Overhead Travelling Cranes Dan Sejenisnya;
• Gantry Cranes Dan Sejenisnya;
• Tower, Pedestal, Portal Cranes Dan Sejenisnya;
• Mobile & Truck Cranes Dan Sejenisnya;
• Telescopic Handler Dan Sejenisnya;
• Forklift Truck Diesel Dan Battery;
• Passeenger Hoist Dan Sejenisnya;
• Exacavator,Grader,Vibro,Loader Dan Sejenisnya;
• Conveyor (Pita Transport) Dan Sejenisnya;
Dalam setiap proses pelakasanaan Pemeriksaan Dan Pengujian agar mendapatkan hasil Memenuhi Syarat K3, Pemakaian Pesawat Angkat Dan Angkut beserta Alat Bantu Angkat, PT Janji Karya Tehnik Inspeksi memiliki beberapa kriteria yang harus dilengkapi, sesuai peraturan perundang undangan dan standard terkait yang di gunakan, untuk dapat terlaksanaya pekerjaan Pemeriksaan Dan Pengujian Obyek K3, beberapa kriteria tersebut harus terpenuhi dan terlengkapi oleh pembuat alat, pemilik alat atau penyewa alat diantara nya adalah sebagai berikut.
• Dokumen Pembuatan gambar rencana konstruksi/instalasi dan cara kerja;
• Dokumen Pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan (welding procedure specification) dan pencatatan prosedur kualifikasi (procedure qualification record) jika terdapat bagian utama yang menerima beban yang dilakukan pengelasan dari pabrik pembuat;
• Dokumen Perhitungan kekuatan konstruksi dari pabrik pembuat;
• Dokumen Pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan pabrik pembuat;
• Buku pengoperasian alat beserta sertifikat pembuatan.
Setiap proses Sertifikasi Pemeriksaan Dan Pengujian K3 Pesawat Angkat Dan Angkut beserta Alat Bantu Angkat, PT Janji Karya Tehnik Inspeksi, memiliki standard kerja atau standar operasi prosedur yang secara keseluruhan mengacu pada spesifikasi pabrik pembuat yang mengacu pada peraturan perundang undangan dan standard terkait, di dalam standard kerja atau standar operasi prosedur, setiap Personel melakukan proses :
• klarifikasi dokumen unit
• pengukuran dimensi pada unit,
• pengujian tidak merusak(non radiasi) pada titik angkat
• pengujian fungsi beserta beban pada unit.
Standarad Operasional Prosedur Sesuai Dengan Peraturan Perundang Undangan UU Uap 1930, Permenaker No 37 Tahun 2016.
Standarad Operasional Prosedur Sesuai Dengan Peraturan Perundang Undangan PUIL 2011 Dan Permenaker 2 Tahun 1989.
1. Mobile Crane Dan Sejenisnya
2. Tower Crane Dan Sejenisnya
3. Overhead Travelling Crane dan Sejenisnya
4. Forklift Truck Dan Sejenisnya
1. Boiler Water Tube, Fire Tube, Kombinasi Dan Sejenisnya
2. Instalasi Pemindah Panas Dan Sejenisnya
3. Bejana Tekanan Dan Sejenisnya
4. Tangki Timbun Dan Sejenisnya
5. Sistem Pemipaan
1. Instalasi Listrik Pembangkit, Transmisi Dan Pemanfaatan
2. Instalasi Listrik Pembangkit (Motor Diesel)
3. Instalasi Fire Alarm
4. Instalasi Fire Hydrant
5. Pengujian Tidak Merusak NDT MT PT
Pelayanan Komunikasi Terbaik Dengan Respon Cepat Mendapat Arahan Dari Tenaga Ahli Yang Berkompeten.
Terdaftar Pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dan Kementerian ESDM Dirjen Minerba.
Tenaga Ahli Beserta Petugas Pemeriksa Kompeten Di Bidangnya.
Silahkan Hubungi Kontak Kami Untuk Konsultasi Dan Penawaran Harga Terbaik
PT Janji Karya Tehnik Inspeksi.
Kesan Dan Pesan Menggunakan Jasa
Untuk Konsultasi Dan Penawaran Harga Terbaik.
PT Janji Karya Tehnik Inspeksi Terdaftar Pada Lembaga Pemerintah Dan Badan Standarisasi