Kabar Dari Pengguna Kami?
Kesan Dan Pesan Menggunakan Jasa
1. Keseluruhan Pemeriksaan Dan Pengujian Akan Dilakukan Setelah Bagian Admin Operasional Telah Mendapatkan P.O atau Surat Perintah Kerja Dari Pemberi Kerja, Sesuai Dengan Penawaran Harga Yang Telah Disetujui.
2. PT Janji Karya Tehnik Inspeksi Akan Mengirimkan Tenaga Teknis Pemeriksaan Dan Pengujian Setelah Di Setujuinya Jadwal Riksa Uji.
1. Setiap Pemeriksaan Dan Pengujian Dilakukan Sesuai Dengan Standard Operasional Pemeriksaan Dan Pengujian Milik PT Janji Karya Tehnik Inspeksi.
2. Pemilik atau Pembuat Alat Harus Melihat Standard Operasional Pemeriksaan Dan Pengujian, Apabila Memiliki Ketentuann Tersendiri Terhadap Perlakuan Dan Spesifikasi Unit.
3. Proses Pengujian Beban Atau Keuatan Konstruksi Berpotensi Bersdifat Merusak Unit, Dalam Hal Ini Pemilik atau Pembuat Alat Harus Menyetujui Surat Perjanjian Apabila Terdapat Kerusakan Unit Sepenuhnya Di Tanggung Oleh Pihak Pemilik atau Pembuat Alat
Unit Peralatan Atau Obyek K3 Dinyatakan Memenuhi Syarat K3, Apabila Seluruh Proses Pemeriksaan Dan Pengujian Tidak Terdapat, Kelainan, dan Kegagalan Fungsi Pada unit
Unit Peralatan Atau Obyek K3 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat K3, Apabila Seluruh Proses Pemeriksaan Dan Pengujian Terdapat, Kelainan, Dan Kegagalan Fungsi Pada Unit, Yang Tidak Dapat Dilakukan Perbaikan.
Unit Peralatan Atau Obyek K3 Dinyatakan Memenuhi Syarat K3 Dengan Catatan, Apabila Seluruh Proses Pemeriksaan Dan Pengujian Terdapat, Kelainan Fungsi Pada Unit, Yang Bersifat Minor, Dan Dapat Diperbaharui Dengan Jangka Waktu Yang Telah Di Sepakati Bersama, Dan Pada Saat Proses Perbaikan Unit Tidak Dapat Atau tidak Boleh Digunakan, Setelah Proses Perbaikan, Pemilik Alat Atau Pembuat Alat Mengirimkan Berita Acara Internal Bahwa Unit Telah Di Lakukan Perbaikan, Di Tanda Tangani Bermaterai, Apabila Hingga Batas Waktu Yang Telah Di Tentukan Unit Belum Dilakukan Perbaikan Maka Proses Pemeriksaan Dan Pengujian Dinyatakan Gugur.
Setelah Proses Pemeriksaan Dan Pengujian PT Janji Karya Tehnik Inspeksi Membuat Berita Acara Pemeriksaan Dan Pengujian Terlampir, Surat Keterangan Dalam Proses Dan Daftar Peralatan Beserta Status Atau Keterngan Riksa Uji. Dan Ditanda Tangani Oleh Pemberi Kerja
Penerbitan Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 Maksimum 45 Hari Kerja, Untuk Wilayah Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Dan Maksimum 7 Hari Kerja Untuk Wilayah Kerja Pertambangan.
Penerbitan Invoice Beserta Faktur Pajak Diterbitkan Pada Dua hari Kerja Setelah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Di Tanda Tangani Bersama.
Kesan Dan Pesan Menggunakan Jasa
Untuk Konsultasi Dan Penawaran Harga Terbaik.
PT Janji Karya Tehnik Inspeksi Terdaftar Pada Lembaga Pemerintah Dan Badan Standarisasi